Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya dikenakan atau dipungut biaya atau pada kegiatan tersebut tidak sesuai ketentuan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pungli juga merupakan akronim ataupun singkatan dari kata pungutan liar yang berarti tindakan meminta sesuatu berupa uang dan lain sebagainya kepada seseorang, lembaga ataupun perusahaan…