Berlakunya UU No. 24/Prp/1960 di era Orde Lama maupun pada waktu berlakunya UU No. 3/1971 pada era Orde Baru, kedua pemerintahan ternyata tidak mampu memberantas korupsi di Indonesia. Orde Reformasi nampaknya sama dengan Orde Baru tidak bisa berbuat banyak memberantas korupsi. Setiap orde selalu berlindung pada alasan klasik pada perangkat hukumnya yang tidak cukup sempurna. Pernyataan tersebut…