Lahirnya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menjadi dasar berpijak badan/pejabat pemerintah dalam melakukan tindakan diskresi. Diskresi mempunyai unsur-unsur yaitu diskresi adalah keputusan dna/atau tindakan, keputusan dan/atau tindakan itu ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan, tujuannya untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam p…
Kualitas penyelenggaran pemerintahan dalam menggunakan kekuasaan diskresi pemerintahan harus jelas dan terukur, sehingga diharapkan menjadi solusi dalam memberikan perlindungan hukum, baik warga masyarakat maupun pejabat pemerintahan buku ini buat mahasiswa Fakultas Hukum, Fakultas Sosial, baik sarjana, magister dan doktor yang mempunyai minatbidang hukum administrasi. Terdir atas 3 (tiga bab)…
Kualitas penyelenggaran pemerintahan dalam menggunakan kekuasaan diskresi pemerintahan harus jelas dan terukur, sehingga diharapkan menjadi solusi dalam memberikan perlindungan hukum, baik warga masyarakat maupun pejabat pemerintahan buku ini buat mahasiswa Fakultas Hukum, Fakultas Sosial, baik sarjana, magister dan doktor yang mempunyai minatbidang hukum administrasi. Terdir atas 3 (tiga bab)…
Kualitas penyelenggaran pemerintahan dalam menggunakan kekuasaan diskresi pemerintahan harus jelas dan terukur, sehingga diharapkan menjadi solusi dalam memberikan perlindungan hukum, baik warga masyarakat maupun pejabat pemerintahan buku ini buat mahasiswa Fakultas Hukum, Fakultas Sosial, baik sarjana, magister dan doktor yang mempunyai minatbidang hukum administrasi. Terdir atas 3 (tiga bab)…