Sebagaimana yang dipahami kebanyakan para pengkaji hukum yang lebih memahami filsafat hukum secara abstrak, kaku, dan memungkinkan terjadinya perdebatan cukup serius antar masing-masing penganut aliran kefilsafatan tertentu. Segala pertentangan itu ternyata tidak hanya menghadirkan perdebatan yang cukup tajam antar masing-masing pencetus, tetapi, ibarat bola salju, perdebatan tersebut menggelin…