Tulisan dalam buku ini setidaknya mengandung substansi secara historis, sosiologis, yuridis, kepenjaraan, pemasyarakatan, praktik penegakan hukum, dan lain-lain, serta kebijakan hukum pidana dan pelaksanaan pidana. Disadari bersama, sejak dahulu terbit ketentuan-ketentuan dalam rangka perwujudan Sistem Pemasyarakatan bahkan juga pembaruan KUHP, SPPA, dan KUHAP serta Undang-Undang Pemasyarakatan…
Penyelesaian perkara pidana sebagai satu kesatuan penegakan hukum dalam bingkai negara hukum, setidak-tidaknya mengacu pada asas-asas dan tujuan hukum. Juga tetap teguh berpedoman pada falsafah, konstitusi, yuridis, kearifan, dan landasan moral bangsa. Memang maraknya tindak pidana harus disikapi se .
Penyelesaian perkara pidana sebagai satu kesatuan penegakan hukum dalam bingkai negara hukum, setidak-tidaknya mengacu pada asas-asas dan tujuan hukum. Juga tetap teguh berpedoman pada falsafah, konstitusi, yuridis, kearifan, dan landasan moral bangsa. Memang maraknya tindak pidana harus disikapi secara tegas dan bijak serta penegakan hukum yang konsisten, masyarakat mengandalkan penegak hukum,…
Kenyataan bahwa Indonesia adalah negara yang kaya, tetapi ada kemiskinan dan terjadi korupsi. Tentu hal ini tidak sejalan dengan semangat berbangsa bahwa negara Indonesia adalah negara kesejahteraan (wellfare state) dan juga sebagai negara hukum (rechts staat). Pertanyaan klasik yang muncul antara l ...