Buku ini menguraikan tentang unsur melawan hukum tindak pidana korupsi, kewenangan pembuktian dalam terjadinya tindak pidana korupsi, kriteria suatu perbuatan sebagai tindak pidana korupsi, pembatasan suatu perbuatan sebagai pelanggaran yanag dalam hal ini sebagai tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi.