Sesuai dengan mandat yang diberikan oleh Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Mahkamah Konstitusi memiliki otoritas untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, dengan keputusannya bersifat final dan mengikat. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pertimbangan Hakim MK dalam memutus perkara Nomor:29/PUU-XXI/2023, Nomor:51/PUU-XXI/2023, Nomor: 55/PUU-XXI/2023 dan m…