Sebagaimana dalam ketentuang Pasal 28 H ayat (1) Undang- Undang yang menyatakan : “Setiap orang berhak hidup sejahtera dan bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Terkait dengan lingkungan hidup yang baik dan sehat maka perlu adanya suatu perhatian bersama baik dari pemerintah maupun dari Masyarakat agar tidak terj…