Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah Suatu kondisi di mana seorang debitur yang tidak dapat atau memperkirakan tidak dapat melanjutkan untuk membayar dan/atau melunasi utang-utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih oleh kreditur. Debitur tersebut diperbolehkan memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi taw…