Buku ini berasal dari penelitian Hukum [ ilegal research]dengan pendekatan filsafat, peraturan perundang-undangan komperatif , dan pendekatan analisis. Hasil analisis menyatakan makna asas keseimbangan dalam program linkage perbankan syariah adalah kemasalahatanbagi seluruh pemangku kepentingan berdasarkan nilai-nilai keadilan yang berkepastian hukum.