Perlindungan hukum merupakan hak setiap warga negara Indonesia, maksudnya adalah bahwa setiap atau seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan berdasarkan golongan tertentu, berhak mendapatkan perlindungan hukum dan sesuatu yang mengancam dirinya. Secara normatif, Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit telah mengatur tentang perlindungan hukum terhadap pasien, baik yang bertu…