Ruang Lingkup Catherine Redgwell menyatakan bahwa hukum lingkungan internasional itu adalah cabang dari hukum internasional.[1] Kemudian, arti dari hukum lingkungan internasional itu sendiri adalah kumpulan prinsip-prinsip hukum yang dikembangkan oleh sistem pengaturan tentang lingkungan, baik nasional, internasional, dan transnasional untuk melindungi lingkungan dan mengatur sumber daya alam.[…