Text
Hukum IKetenagakerjaan : Persektif Undang-undang cipta kerja =Omnibus Law
Membahas hukum ketenagakerjaan tidak langsung melukisjelaskan masalah tenaga kerja atau buruh ataupun istilah lainnya, yakni pegawai dan karyawan, tetapi perlu menguraikan terminologi huku, ruang lingkup, dan politik hukumnya meskipun singkat, mengantarkan pemahaman mendalam dalam menjawab pertanyaan pembaca tentang bagaimana hukum itu ada dan mengapa dibuat untuk mengatur kehidupan manusia?
Buku ini dilengkapi dengan terminologi hukum dan epistemologi yang menjelaskan bahwa setelah diterapkan dalam masyarakat, ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi hukum atau norma menjadi kaidah hukum, termasuk hukum ketenagakerjaan. Dalam hukum ketenagakerjaan terdapat ketentuan dan peraturan yang mengikat serta mengendalikan berbagai hubungan tenaga kerja dengan pengusaha, pengusaha dengan serikat pekerja dan pemerintah. Hubungan ini diikat oleh perjanjian dan peraturan perundangan yang berlaku.
Buku ini juga menjelaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law, yang memancing penolakan dari elemen masyarakat dan mahasiswa sehingga melakukan demonstrasi besar-besaran di berbagai wilayah Indonesia, sekalipun demonstrasi itu disusupi oknum yang melakukan tindakan anarkis dan perusakan sehingga merugikan negara. Demonstrasi ini substansinya menghendaki pemerintah dan lembaga legislatif mengkaji kembali atau merevisi RUU Cipta Kerja, yang telah disahkan menjadi undang-undang.
Judul Seri | - |
---|---|
No. Panggil | 344.06 ZUL h |
Penerbit | Bandung : Pustaka Setia., 2021 |
Deskripsi Fisik | xi, 200 Hlm.: Ilus. ; 23 Cm |
Bahasa |
Indonesia |
ISBN/ISSN | 978-979-076-788-1 |
Klasifikasi | 344.06 |
Tipe Isi | - |
Tipe Media | - |
Tipe Pembawa | - |
Edisi | Cet Ke 1 |
Subjek | |
Info Detail Spesifik | - |
Pernyataan Tanggungjawab | - |
Tidak tersedia versi lain