Text
Buku ajar hukum perkebunan
Hukum perkebunan adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara pelaku perkebunan dan perkebun serta pemerintah dalam bidang perkebunan. Usaha perkebunan diawali dengan perencanaan, pembenihan, budidaya perkebunan, izin usaha perkebunan, pengelolaan dan penyelenggaran perkebunan, pengembangan dan pemberdayaan perkebunan, dan penegakan hukum di bidang perkebunan. Pada prakteknya banyak terjadi konflik, baik pada penggunaan tanah/lahan, tanah masyarakat hukum adat, izin usaha perkebunan yang tumpang tindih, maupun konflik sosial
dengan masyarakat sekitar. Selain itu masalah pencemaran, perusakan lingkungan, organisasi pengganggu tumbuhan, dan masalah aspek lingkungan, ada pemilikan perusahaan, merger,
kontrak, perjanjian kemitraan, dan sebagainya. Cakupan perkebunan begitu luas, semua aspek, baik sosial, politik, sejarah, hukum, budaya, pertanian, lingkungan dan lain-lain.
Judul Seri | - |
---|---|
No. Panggil | 633.026 SIT b |
Penerbit | Yogyakarta : Pustaka Ilmu., 2021 |
Deskripsi Fisik | viii, 193 hlm.; 21 cm |
Bahasa |
Indonesia |
ISBN/ISSN | 978-602-6225-16-5 |
Klasifikasi | 633.026 |
Tipe Isi | - |
Tipe Media | - |
Tipe Pembawa | - |
Edisi | Cet. 1 |
Subjek | |
Info Detail Spesifik | - |
Pernyataan Tanggungjawab | - |
Tidak tersedia versi lain