Text
Konsep hak Gugat Masyarakat Hukum Adat : Sebuah gagasan dari permasalahan pertambangan batubara
Konsep hak gugat masyarakat hukum adat dalam
pertambangan batubara bagian dari perlindungan masyarakat secara represif yang dapat dilakukan masyarakat hukum
adat untuk melakukan upaya hukum. Pertambangan
batubara pada komunitas masyarakat hukum adat dan
lingkungan hidup itu sangat saling bergantung sebagai satu
kesatuan yang tidak terpisahkan (holistik). Pada saat .kawasan masyarakat hukum adat dipergunakan untuk
kegiatan pengusahaan pertambangan batubara dan kemudian mereka diberikan ganti kerugian atau kompensasi,
sesungguhnya hal itu belum menyelesaikan masalah yang
dialami oleh masyarakat hukum adat. Masyarakat hukum
adat yang memiliki karakteristik yang berbeda dari masyarakat pada umumnya, pada saat mereka dan keturunanya
dipindahkan dari kawasan asalnya maka mereka belum
tentu mampu bertahan di lingkungan hidup yang baru. Di
lingkungan yang baru itu, masyarakat hukum adat dapat
mengalami kesulitan untuk mencari mata pencarian baru
sebagaimana yang telah mereka lakukan di wilayah asalnya.
Upaya perlindungan hukum bagi masyarakat hukum
adat dari dampak negatif kegiatan pertambangan batubara
adalah mereka diberikan hak untuk mengajukan gugatan
dan ganti kerugian berdasarkan Pasal 145 UU Minerba.
Mekanisme gugatan yang digunakan oleh masyarakat
hukum adat adalah mekanisme gugatan masyarakat atau
gugatan perwakilan kelompok/class action berdasarkan
Pasal 91 UUPPLH. Hak gugat masyarakat sebagai salah satu
sarana yang dapat dilakukan oleh masyarakat hukum adat
untuk menuntut ganti kerugian dalam pertambangan
batubara belum maksimal mengakomodasi kepentingan
mereka yang memiliki karakteristik khusus. Hak gugat
masyarakat bersifat umum dan berlaku pada masyarakat
pada umumnya, sedangkan masyarakat hukum adat bersifat
khusus. Hal-hal seperti ini yang belum terakomodir dalam
hak gugat masyarakat khusus mengenai mekanisme gugatan
perwakilan kelompok.
Eksistensi masyarakat hukum adat sebagai pendukung
berdirinya suatu negara, telah diakomodir dalam konstitusi
dan peraturan perundang-undangan untuk menjamin kepas-
Pengusahaan pertambangan batubara diatur dalam
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerbal dan
Batubara (UU Minerba), dan Perlindungan dan pengelolaan
lingkungan diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (UUPPLH). Tujuan pengelolaan mineral dan batubara
menurut UU Minerba salah satunya adalah untuk meningkatkan pendapat masyarakat hukum adat dalam
pertambangan batubara.
Proses pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP)
batubara oleh pemerintah dan pemerintah daerah faktanya
banyak yang mengabaikan aspek lingkungan hidup, penataan ruang dan wilayah tata kelola masyarakat hukum adat.
Perkembangannya, IUP batubara sudah melebihi kapasitas,
tidak mengindahkan tata lingkungan, merusak wilayah
tempat tinggal masyarakat hukum adat dan mengganggu
akses masyarakat hukum adat terhadap sumberdaya alam
(batubara) yang berada di wilayahnya. Masyarakat hukum
adat banyak yang dipaksa keluar dari kawasanya sendiri,
dipindahkan, kehilangan hak-hak atas kehidupan dan mata
pencarian, kehilangan atas akses sumber daya yang dimiliki,
pencemaran dan perusakan terhadap kawasannya baik
darat, udara, dan tanah dikawasannya. Masyarakat hukum
adat diberikan ganti kerugian atau kompensasi dan
persoalan di atas dianggap selesai.
Konsep hak gugat masyarakat hukum adat dalam
pertambangan batubara bagian dari perlindungan masyarakat secara represif yang dapat dilakukan masyarakat hukum
adat untuk melakukan upaya hukum. Pertambangan
batubara pada komunitas masyarakat hukum adat dan
lingkungan hidup itu sangat saling bergantung sebagai satu
kesatuan yang tidak terpisahkan (holistik). Pada saat
Judul Seri | - |
---|---|
No. Panggil | 347.04 SIT k |
Penerbit | sambutan Samarnda : Taka Press., 2021 |
Deskripsi Fisik | xxiii, 406 Hlm. : Ilus, ; 20 Cm |
Bahasa |
Indonesia |
ISBN/ISSN | 978-602-51280-1-1 |
Klasifikasi | 347.04 |
Tipe Isi | - |
Tipe Media | - |
Tipe Pembawa | - |
Edisi | - |
Subjek | |
Info Detail Spesifik | - |
Pernyataan Tanggungjawab | - |
Tidak tersedia versi lain