Text
Penyelesaian Sengketa Masyarakat Hukum Adat Melalui Pengadilan : Bunga rampai putusan mahkamah Agung dan Mahkamah konstitusi
Bangsa yang besar, bangsa yang menghargai peradapan, budaya,
tradisi, yang masih terjaga nilai-nilai kearifan lokal mereka. Kehidupan
yang seirama dengan dengan alam, lingkungan yang menyatu dengan
hidup dan kehidupan mereka, nilai-nilai yang luhur yang magis religious,
hubungan alam, hubungan dengan Penciptanya, menjadi kekayaan sumber
daya alam yang masih terjaga sampai kini.
Terbitnya UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok
Agraria, UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No.39 Tahun
2009 tentang Perkebunan, UU No.4 Tahun 2009 jo UU No.3 Tahun 2020
tentang Mineral dan Batubara, UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang, menempatkan negara pada posisi tawar yang besar atas nama hak
menguasai negara akan sumber daya alam. Negara yang mempunyai
kewenangan ini, diimplikasikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah
dengan memberikan izin usaha kehutanan, izin perkebunan, izin
pertambangan, dan lainnya, mengabaikan keberadaan, pengakuan, dan
perlindungan hukum hak-hak masyarakat hukum adat, atas wilayah, adat,
Judul Seri | - |
---|---|
No. Panggil | 347.01 PEN |
Penerbit | Yogyakarta : Pustaka Ilmu., 2021 |
Deskripsi Fisik | viii, 168 hlm. : ilus. ; 24 cm |
Bahasa |
Indonesia |
ISBN/ISSN | 978-623-7066-82-8 |
Klasifikasi | 347.01 |
Tipe Isi | - |
Tipe Media | - |
Tipe Pembawa | - |
Edisi | cet. ke 2 |
Subjek | |
Info Detail Spesifik | Bunga rampai putusan mahkamah |
Pernyataan Tanggungjawab | Siti Kotijah (dkk) |
Tidak tersedia versi lain