Text
Naskah Akademik DPRD Kota Bontang
Secara Filosofis, bahwa Lingkungan hidup (alam) Indonesia adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa, dan oleh karena itu harus dijaga kelestarian dan keberlanjutannya karena alam adalah tempat hidup manusia sekaligus sebagai sumber penghidupan manusia. Paradigmanya, jika manusia bersahabat dengan alam, maka alam pun akan memberi yang luar biasa kepada manusia.Salah satu cara untuk melestarikan lingkungan hidup demi menjaga keberlangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya adalah dengan menyelenggarakan hutan kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.SEcara Yuridis, amanah untuk menyelenggarakan hutan kota terdapat pada pasal 9 ayat (1) Undang-undang 41 Tahun 1999 tentang kehutanan yang menyebutkan " Untuk kepentingan pengaturan iklim mikro, estetika, dan resapan air, disetiap kota ditetapkan kawasan tertentu sebagai hutan kota".
Judul Seri | - |
---|---|
No. Panggil | KALTIM 333.755983833 UNI n |
Penerbit | Samarinda : Fakultas Ilmu Soaial & Ilmu Politik Universitas Mulawarman Samarinda., 2012 |
Deskripsi Fisik | vi, 51 hlm. ; 29 cm |
Bahasa |
Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Klasifikasi | 333.755983833 |
Tipe Isi | - |
Tipe Media | - |
Tipe Pembawa | - |
Edisi | - |
Subjek | |
Info Detail Spesifik | - |
Pernyataan Tanggungjawab | Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik Universitas Mulawarman Samarinda |
Tidak tersedia versi lain