Text
Penegakan Hukum Dalam Meningkatkan Kesadaran dan Pemahaman Hukum Bagi Masyarakat (Khususnya Dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia)
Pada sekitar abad pertengahan, seorang pemikir hukum Friederich Julius Stahl telah melahirkan suatu gagasan besar mengenai negara hukum ( rechtstaat, rule of law). Konsep negara hukum yang dikembangkan pula oleh Immanuel Kant, Paul Laband, dan Fichte, merupakan anti thesa dari dominasi absolutisme yang kerapkali dipraktikan raja-raja di dataran eropa dan berbagai belahan dunia kala itu.
Judul Seri | - |
---|---|
No. Panggil | R 345.052 AND p |
Penerbit | universitas mulawarman : Universitas Mulawarn., 2011 |
Deskripsi Fisik | 44 hlm, ; 20 cm |
Bahasa |
Ind. |
ISBN/ISSN | - |
Klasifikasi | 345.052 |
Tipe Isi | - |
Tipe Media | - |
Tipe Pembawa | - |
Edisi | cet 1 |
Subjek | |
Info Detail Spesifik | - |
Pernyataan Tanggungjawab | - |
Tidak tersedia versi lain