Text
Sejarah dan Adat Dayak Wehea
Suku Wehea menjaga hutan lindung yaitu Hutan Lindung Wehea. "Keldung Laas Wehea Long Skung Metgueen." Deretan kata dalam bahasa Dayak Wehea itu berarti sebuah aturan: perlindungan dan pemanfaatan terbatas hutan Wehea. Adalah Ladjie Taq, kepala adat suku Wehea, bersama beberapa tokoh adat Wehea lainnya yang menetapkan aturan sejak 4 November 2004 dan secara khusus dijaga oleh Pasukan Adat Dayak Wehea atau rangers bernama Petkuq Mehuey. Dengan itu, hutan seluas 38.000 hektaree yang terletak di Muara Wahau, Kutai Timur, Kalimantan Timur, tersebut resmi menjadi kawasan hutan lindung yang dijaga secara adat oleh masyarakat Dayak Wehea. Desa Nehes Liah Bing dihuni oleh suku Dayak Wehea, yang merupakan suku tertua di aliran Sungai Wehea, atau yang sekarang lebih dikenal dengan Sungai Wahau karena kata "Wehea" sulit diucapkan oleh orang luar.
Suku Dayak Wehea memiliki wilayah adat yang cukup luas, diantaranya pada bagian utara yang berbatasan dengan Desa Merapun dan Merabu serta desa-desa di Kecamatan Sungai Kelay dan wilayah sepanjang pegunungan hingga ke Kung Kemul serta batas Kabupaten Malinau, Kabupaten Berau, pada bagian timur berbatasan dengan Sungai Bengalon, selatan berbatasan dengan Keham (jeram) yang terletak di bagian hulu Kampung Batu Ampar, Kecamatan Batu Ampar, dan bagian barat berbatasan dengan pematang gunung pemisah antara Sungai Tlan (orang luar biasa menyebut Sungai Telen) dan Sungai Mara.
Judul Seri | - |
---|---|
No. Panggil | KALTIM 305.8159838 NAN s |
Penerbit | Samarinda : RHOI., 2021 |
Deskripsi Fisik | 185.Hlm. : Ilus, ; 21 Cm |
Bahasa |
Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Klasifikasi | 305.8159838 |
Tipe Isi | - |
Tipe Media | - |
Tipe Pembawa | - |
Edisi | ed.1 |
Subjek | |
Info Detail Spesifik | - |
Pernyataan Tanggungjawab | Nanang Qasim |
Tidak tersedia versi lain