Text
Hukum pidana dan HAM perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan
Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechstaat), dan bukan berdasarkan kekuasaan (machstaat). Demikian dijelaskan dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Dalam rechstaat disyaratkan adanya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). HAM merupakan syarat utama dan normatif dalam negara hukum yang melekat pada setiap warga negaranya. Pengaturan mengenai hak asasi manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Anak, dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur mengenai hak asasi manusia.
Anak dan Perempuan termasuk kelompok yang rentan mendapatkan perlakuan diskriminasi dan mempunyai risiko yang besar untuk mengalami gangguan dan masalah dalam perkembangannya, baik secara psikologis (mental), sosial maupun fisik yang dipengaruhi oleh kondisi internal maupun eksternal. Perlindungan bagi perempuan dan anak dari berbagai tindakan eksploitasi, diskriminasi dan kekerasan harus terus ditingkatkan.
Diperlukan suatu sistem yang terpadu dan komitmen yang kuat dari semua pemangku kepentingan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan. Berbagai peraturan perundang-undangan telah dibuat dalam mengatasi hal tersebut di atas, diantaranya: Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 ten.
Judul Seri | - |
---|---|
No. Panggil | 341.48 HEN h |
Penerbit | Depok : Rajawali Pers., 2021 |
Deskripsi Fisik | x, 128 hlm. ; 23 cm |
Bahasa |
Indonesia |
ISBN/ISSN | 978-623-372-268-1 |
Klasifikasi | 341.48 |
Tipe Isi | - |
Tipe Media | - |
Tipe Pembawa | - |
Edisi | Ed. 1, Cet. 1 |
Subjek | |
Info Detail Spesifik | - |
Pernyataan Tanggungjawab | Henny Nuraeny |
Tidak tersedia versi lain