Text
Hukum pengelolaan sumber daya air di Indonesia
Sumber daya air sebagai rakhmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa, diturunkan-Nya dari langit untuk kepentingan seluruh mahkluknya, termasuk manusia. Untuk melestarikannya dibutuhkan suatu peraturan yang dibuat manusia untuk melindungi keberadaan sumber daya air yang bersangkutan. Untuk membuat peraturan mengenai sumber daya air, dikaitkan dengan kewenangan yang dimilik oleh Pemerintah, dan kewenangan tersebut harus mengatur mengenai perencanaan air sebagai bahan baku sumber daya air, dan penggunaan sumber daya air. Salah satu fungsi utama sumber daya air adalah penyediaan air minum untuk keperluan rumah tangga masyarakat. selain itu, dalam pengelolaan sumber daya air, dibutuhkan perijinan sebagai dasar dalam pengusahaan terhadap sumber daya air, yang ditunjang oleh konservasi sumber daya air. Konservasi sumber daya air dalam rangka penggunaan sumber daya air yang bersangkutan, dan penggunaan sumber daya air seluruhnya dari sungai sebagai sumber baku utama ketersedian sumber daya air. Sungai sebagai sumber utama sumber daya air, salah satu fungsinya untuk membuat bendungan dan bendungan ini dijadikan irigasi sebagai pengsuplai ke persawahan petani untuk keperluan petani dalam meningkatkan produksinya. Oleh karena itu, apabila terdapat konflik terhadap sumber daya air, maka tersedia sarana hokum untuk menyelesaikannya melalui sarana peradilan dan yang melanggar aturan sumber daya air akan mendapatkan sanksi, terutama sanksi administratif.
Judul Seri | - |
---|---|
No. Panggil | 346.0469109598 SUP h |
Penerbit | Yogyakarta : Suluh Media., 2018 |
Deskripsi Fisik | xiv, 628 hlm. ; 24 cm |
Bahasa |
Indonesia |
ISBN/ISSN | 978-602-5879-18-0 |
Klasifikasi | 346.0469109598 |
Tipe Isi | - |
Tipe Media | - |
Tipe Pembawa | - |
Edisi | Ed. 1, Cet. 1 |
Subjek | |
Info Detail Spesifik | - |
Pernyataan Tanggungjawab | Supriadi,H |
Tidak tersedia versi lain