Text
Konsepsi hukum tata negara darurat dalam perspektif UUD 1945
Penyimpangan hukum itu dinamakan ‘state of exception’ kata Carl Schmitt. Menurutnya syarat diberlakukannya hukum normal adalah situasi normal. Sehingga jika terjadi kondisi abnormal, maka hukum normal tidak lagi berlaku. Dalam Political Theology: Four Chapters on the Concept of Sovereignty, Carl Schmitt menyatakan; “Every norm presupposes a normal situation, and no norm can be valid in an entirely abnormal situation. As long as a state is a political entity, this requirementfor internal peace compels it in critical situations to decide also upon the domestic enemy ’. Kajian Carl Schmitt ini, kemudian menjadi dasar dari pemberlakuan State of Exception, State of Emergency, atau yang dalam literatur Indonesia disebut ‘Hukum Tata Negara Darurat’.
Konsep inilah yang kemudian dikembangkan oleh Carl Schmitt dalam menggunakan Pasal 48 Konstitusi Weimar memberikan memungkinkan tindakan yang diperlukan untuk memulihkan keamanan dan ketertiban umum dengan bantuan kekuatan bersenjata dan menangguhkan hak-hak dasar. Mengapa Pasal 48 Konstitusi Weimar dan state of exception dari Carl Schmitt menjadi landmark hingga saat ini? Terlepas digunakan sebagai landasan hukum lahirnya kesewenangan Hitler-Nazi, Pasal 48 Konstitusi Weimar ini memberikan sebuah paradigma baru mengenai konsepsi kedaruratan dalam konstitusi. Hal ini dikarenakan Konstitusi Weimar memberikan secara detail (1) pre-kondisi apa saja yang dapat mengaktifkan keadaan darurat, (2) hak constitutional apa saja yang dapat ditangguhkan saat darurat, (3) apa kekuasaan yang dapat didapatkan oleh pemimpin pada saat darurat. Ketiganya merupakan norma yang tidak banyak diatur dalam konstitusi pada masa itu.
Judul Seri | - |
---|---|
No. Panggil | 342 QUR k |
Penerbit | Jakarta : Universitas Indonesia., 2024 |
Deskripsi Fisik | xvii, 195 hlm. : Ilus. ; 23 cm |
Bahasa |
Indonesia |
ISBN/ISSN | 978-623-333-730-4 |
Klasifikasi | 342 |
Tipe Isi | - |
Tipe Media | - |
Tipe Pembawa | - |
Edisi | Cet.1 |
Subjek | |
Info Detail Spesifik | - |
Pernyataan Tanggungjawab | Quratta Ayuni |
Tidak tersedia versi lain