Hukum pidana korporasi dan sistematisasi penegakannya secara integral
Buku Hukum Pidana Korporasi dan Sistematisasi Penegakannya Secara Integral
Lima abad korporasi ada dan dikenal di Indonesia, dengan masuknya korporasi Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) tahun 1602 berhasil mengintimidasi subjek hukum orang dan menguras sumber daya alam. Kemudian di masa Orde Lama juga tendensi korporasi melakukan kejahatan ekonomi terdeteksi sehingga terbit UU No. 17 Tahun 1951 tentang Penimbunan Barang dan korporasi diteguhkan sebagai subjek Hukum Pidana. Era Orde Baru korporasi dengan konsep bisnis konglomerasi juga hampir membangkrutkan Indonesia dengan krisis ekonomi 1998-1999 dan hingga tahun 2021 utang korporasi Obligor BLBI tersebut belum juga dapat ditagih semuanya oleh negara.
Penelitian Sarah Andersen dan John Cavanagh, menunjukkan dari 100 entitas ekonomi terbesar yang terdiri dari “negara” dan “korporasi”, didapati 51 adalah korporasi sedangkan negara hanya 49, di mana Gross Domestic Product (GDP) atau penjualan dari korporasi ‘General Motors’ urutan 23, ‘Wal-Mart’ urutan 25, ‘Exxon Mobil’ urutan 26, ‘Ford Motor’ urutan 27, dan ‘Daimler Chrysler’ urutan 28, jauh lebih tinggi di atas Negara Indonesia yang hanya berada di urutan No. 31.
Kini supremasi korporasi bahkan sudah mendominasi entitas negara, termasuk dapat menakar nasib subjek hukum orang, malah menurut penelitian ICW korporasi lebih mendominasi penguasaan atas lahan tanah di Indonesia yaitu sekitar 57,4 persen lahan dikuasai korporasi dari total tanah yang dimiliki pemerintah Indonesia.
Judul Seri | - |
---|---|
No. Panggil | 345.0268 SIRn h |
Penerbit | Yogyakarta : deepubilsh., 2021 |
Deskripsi Fisik | viii, 188 Hlm. ; 23 Cm |
Bahasa |
Indonesia |
ISBN/ISSN | 978-623-02-3761-4 |
Klasifikasi | 345.0268 |
Tipe Isi | - |
Tipe Media | - |
Tipe Pembawa | - |
Edisi | Cet 1 |
Subjek | |
Info Detail Spesifik | - |
Pernyataan Tanggungjawab | Sirait, Mangaranap |
Tidak tersedia versi lain