Text
Hukum hak kekayaan intelektual di Indonesia ( Intellectual property rights law in Indonesia )
Hak Kekayaan Intelektual merupakan bagian penting dalam aktivitas bisnis, baik nasional maupun internasional. Dalam setiap kekayaan intelektual melekat Hak Ekonomi yang dapat memberikan manfaat bagi pemiliknya. Untuk itu, suatu Hak Kekayaan Intelektual perlu dilindungi dari tindakan penyalahgunaan maupun pemanfaatan secara melawan hukum yang dapat merugikan pemiliknya. Di Indonesia sendiri, Hak-Hak Kekayaan Intelektual seperti Hak Cipta, Paten, Hak Merek, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, Desain Industri, Varietas Tanaman Baru, serta Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu telah memiliki peraturan masing-masing sebagai dasar perlindungan.
Judul Seri | - |
---|---|
No. Panggil | 346.048 SUJ h |
Penerbit | Yogyakarta : Deepublish publisher., 2019 |
Deskripsi Fisik | xii, 139 hlm. ; 20 cm |
Bahasa |
Indonesia |
ISBN/ISSN | 978-623-02-0106-6 |
Klasifikasi | 346.048 |
Tipe Isi | - |
Tipe Media | - |
Tipe Pembawa | - |
Edisi | Cet. 1 |
Subjek | |
Info Detail Spesifik | - |
Pernyataan Tanggungjawab | Sujana Donandi S |
Tidak tersedia versi lain