Text
Hukum tindak pidana khusus
Hukum Tindak Pidana Khusus mengatur perbuatan tertentu atau berlaku terhadap orang tertentu yang tidak dapat dilakukan oleh orang lain selain orang tertentu. Oleh karena itu hukum tindak pidana khusus harus dilihat dari substansi dan berlaku kepada siapa Hukum Tindak Pidana Khusus itu.
Hukum Tindak Pidana Khusus ini diatur dalam undang-undang di luar Hukum Pidana Umum. Penyimpangan ketentuan hukum pidana yang terdapat dalam Undang-Undang Pidana merupakan indikator apakah Undang-Undang Pidana itu merupakan Hukum Tindak Pidana Khusus atau bukan. Dapat dikatakan bahwa Hukum Tindak Pidana Khusus adalah Undang-Undang Pidana atau Hukum Pidana yang diatur dalam UndangUndang Pidana tersendiri. Pernyataan ini sesuai dengan pendapat Pompe yang mengatakan: “Hukum Pidana Khusus mempunyai tujuan dan fungsi tersendiri.”
Hukum Tindak Pidana Khusus menjabarkan setiap tindak pidana khusus yang diatur di perundang-undangan Indonesia. Terbagi menjadi sembilan bab pembahasan utama, buku ini akan menerangkan:
Bab I Pendahuluan
Bab II Hukum Tindak Pidana Khusus
Bab III Hukum Tindak Pidana Korupsi
Bab IV Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering)
Bab V Hukum Tindak Pidana Ekonomi
Bab VI Hukum Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik
Bab VII Hukum Tindak Pidana Narkotika
Bab VIII Hukum Tindak Pidana Psikotropika
Bab IX Hukum Tindak Pidana Terorisme
Judul Seri | - |
---|---|
No. Panggil | 345.023 HAR h |
Penerbit | Yogyakarta : Deepublish., 2020 |
Deskripsi Fisik | viii, 113 Hlm. : Iluss. ; 25 Cm |
Bahasa |
Indonesia |
ISBN/ISSN | 978-623-02-0476-0 |
Klasifikasi | 345.023 |
Tipe Isi | - |
Tipe Media | - |
Tipe Pembawa | - |
Edisi | Cet 1 |
Subjek | |
Info Detail Spesifik | - |
Pernyataan Tanggungjawab | Hartanto |
Tidak tersedia versi lain