Text
Kebijakan hukum pidana : Dalam pemberantasan tradisi omerta tindak pidana korupsi di Indonesia
Tindak pidana korupsi bukanlah suatu fenomena baru di Republik Indonesia, keberadaan korupsi sudah memasuki seluruh lini kehidupan sehingga muncul terminologi korupsi sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Tindak pidana korupsi umpama seperti gunung es, di mana bagian yang tidak terekspos jauh lebih besar jika dibandingkan dengan jumlah kasus yang sudah diproses secara pidana. Salah satu penyebab dari tidak terungkapnya tindak pidana korupsi secara komprehensif disebabkan karena adanya budaya tutup mulut dari para pelaku sehingga tidak dapat membongkar pelaku-pelaku lainnya atau lebih dikenal dengan istilah omerta. Omerta merupakan budaya tutup mulut di dalam jaringan mafia, artinya mafia yang sudah tertangkap memilih untuk tutup mulut dan tidak membocorkan pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam kejahatan yang sama.
Judul Seri | - |
---|---|
No. Panggil | 345.0109598 RON k |
Penerbit | Yogyakarta : Deepublish publisher., 2021 |
Deskripsi Fisik | xiv, 138 hlm. : ilus. ; 23 cm |
Bahasa |
Indonesia |
ISBN/ISSN | 978-623-02-3131-5 |
Klasifikasi | 345.0109598 |
Tipe Isi | - |
Tipe Media | - |
Tipe Pembawa | - |
Edisi | Cet. 1 |
Subjek | |
Info Detail Spesifik | - |
Pernyataan Tanggungjawab | Roni Efendi |
Tidak tersedia versi lain