Text
Pembubaran Ormas : Sejarah dan politik- Hukum di Indonesia 1945-2018
Keberadaan organisasi masyarakat atau ormas sebagai wujud kebebasan berserikat merupakan salah satu nilai penting HAM yang tertuang dalam konstitusi. Akan tetapi, berdasarkan fakta sejarah, sejumlah ormas di Indonesia pernah dibubarkan pemerintah. Namun, pembubaran ormas tidak boleh dilakukan secara semena-mena tanpa proses hukum yang adil. Sejak masa Orde Lama hingga Reformasi, kecenderungan pengaturan dan praktik pembubaran ormas yang terjadi lebih ditujukan untuk menghadapi kelompok-kelompok yang berseberangan dengan pemerintah. Padahal, di dalam negara hukum, pembubaran yang sewenang-wenang berdampak pada pelanggaran konstitusi. Fokus buku ini adalah telaah kritis mengenai pembubaran organisasi masyarakat yang dilakukan oleh otoritas negara sebagai akibat dari aturan atau kebijakan yang menyebabkan hilangnya hak dan kewajiban subjek hukum bernama ormas. Selain itu, penulis juga menyajikan pengalaman negara lain, seperti Jerman, Belanda, dan Pakistan, dalam hal serupa.
Buku yang semula merupakan disertasi penulisnya ini membahas tentang politik hukum pengaturan dan praktik pembubaran ormas. Di dalamnya ditelaah secara objektif ketentuan-ketentuan hukum dan latar belakang (ratio legis) yang memengaruhi terbentuknya mekanisme aturan pembubaran organisasi masyarakat dan kasus-kasus pembubaran yang terjadi sejak Indonesia merdeka hingga masa Reformasi (1945–2017). Inilah sebuah buku komprehensif tentang pembubaran ormas di Indonesia yang didukung dengan data lengkap dan studi kasus mutakhir.
Judul Seri | - |
---|---|
No. Panggil | 366.026 ARA p |
Penerbit | Jakarta : Gramedia Pustaka Utama., 2022 |
Deskripsi Fisik | ix, 364 Hlm. : Iluss. ; 21 Cm |
Bahasa |
Indonesia |
ISBN/ISSN | 978-602-481-784-8 |
Klasifikasi | 366.026 |
Tipe Isi | - |
Tipe Media | - |
Tipe Pembawa | - |
Edisi | Cet 1 |
Subjek | |
Info Detail Spesifik | - |
Pernyataan Tanggungjawab | Araf, Al |
Tidak tersedia versi lain