Text
Pembaharuan sistem hukum pelaksanaan pidana
Penulisan buku ini dilatarbekalangi beberapa alasan: pertama, pembaharuan hukum pidana, baik dalam bidang substansi hukum pidana materiil, formil dan pelaksanaan pidana merupakan salah satu masalah besar yang dihadapi oleh hukum pidana. Dikatakan sebagai masalah besar, karena permasalahan pembaharuan bersifat lintas generasi. Pembaharuan hukum pidana akan dihadapi oleh suatu bangsa tanpa melihat konteks waktu dari suatu generasi―sehingga tidak hanya menjadi tanggung jawab generasi sekarang, melainkan juga generasi di masa datang. Hakikatnya pembaharuan dalam bidang atau bentuk apapun seyogyanya bersifat berkelanjutan (sustainable). Sehingga wajar apabila Jerome Hall menyatakan improvement of the criminal law should be a permanent ongoing enterprise. Usaha memperbaharui hukum pidana menjadi kegiatan teoritis dan praktis yang lintas generasi, terus menerus dan tiada henti. Pandangan ini didasarkan karena hukum (pidana) sebagai pranata yang tumbuh dan hidup di masyarakat, sehingga akan selalu mengikuti perkembangan masyarakatnya. Untuk itu, kebijakan untuk memperbaharui hukum pidana juga harus selalu diupayakan. Kedua, meminjam dalil yang disampaikan Marc Galanter, justice in many rooms. Sebaliknya ketidakadilan juga dapat ditemukan dimanapun (injustice in many rooms). Ketidakadilan ternyata tidak hanya dapat ditemukan dalam ranah praktik penegakan hukum, melainkan pula dalam ruang-ruang akademik.
Judul Seri | - |
---|---|
No. Panggil | 345 ADE p |
Penerbit | Yogyakarta : Deepublish., 2020 |
Deskripsi Fisik | xiv, 366 Hlm. ; 23 Cm |
Bahasa |
Indonesia |
ISBN/ISSN | 978-623-02-0817-1 |
Klasifikasi | 345 |
Tipe Isi | - |
Tipe Media | - |
Tipe Pembawa | - |
Edisi | Cet. 1 |
Subjek | |
Info Detail Spesifik | - |
Pernyataan Tanggungjawab | Ade Adhari |
Tidak tersedia versi lain