Text
Bank dan lembaga keuangan syariah
Praktik sistem keuangan syariah telah dilakukan sejak zaman kejayaan Islam. Namun seiring melemahnya sistem khalifah, pada akhir abad ke-19, Dinasti Utsmani memperkenalkan sistem perbankan barat kepada dunia Islam. Hal ini mendapat kritikan dari para ahli fikih bahwa sistem tersebut menyalahi aturan syariah mengenai riba, dan berujung keruntuhan kekhalifahan Islam pada 1924. Sistem keuangan syariah bukan hanya mengenai larangan riba yang juga telah dilarang pada agama samawi lainnya seperti Yahudi dan Kristen. Sistem ini juga mengatur mengenai larangan tindakan penipuan, pelarangan tindakan spekulasi, larangan suap, larangan transaksi yang melibatakan barang haram, larangan menimbun barang (ihtikar), dan larangan monopoli.
Judul Seri | - |
---|---|
No. Panggil | 297.273 NUR b |
Penerbit | Malang : Literasi Nusantara Abadi., 2019 |
Deskripsi Fisik | viii, 248 Hlm. : Iluss. ; 21 Cm |
Bahasa |
Indonesia |
ISBN/ISSN | 978-623-7511-32-8 |
Klasifikasi | 297.273 |
Tipe Isi | - |
Tipe Media | - |
Tipe Pembawa | - |
Edisi | Cet. 1 |
Subjek | |
Info Detail Spesifik | - |
Pernyataan Tanggungjawab | Nur Dinah Fauziah |
Tidak tersedia versi lain