Text
Politik hukum
POLITIK HUKUM mengacu pada seperangkat gagasan, ajaran, kebijakan dasar, dan deklarasi kehendak negara yang mencakup politik pembuatan undang-undang, politik penetapan undang-undang, politik implementasi, dan politik penegakan. Politik hukum memiliki dua peran penting. Pertama, politik hukum sebagai arahan dalam pembuatan hukum atau kebijakan hukum lembaga negara. Kedua, politik hukum sebagai instrumen untuk mengevaluasi apakah hukum yang dibuat telah sesuai dengan kerangka pikir kebijakan hukum dalam mencapai tujuan negara.
Keberadaan politik hukum yang terbilang penting dalam kehidupan bernegara membuat pembahasannya patut dibicarakan di berbagai bidang, salah satunya pada bidang politik hukum Islam. Tak hanya itu, dalam buku ini juga dibahas mengenai kebijakan hukum yang berdampak besar dalam kehidupan manusia, di antaranya kebijakan terkait keamanan pangan, kesehatan, lingkungan, dan sebagainya. Pembahasan ini kemudian terangkum dalam politik hukum dan human security.
Untuk memudahkan pemahaman pembaca maka pembahasan dalam buku ini dibagi menjadi 12 bagian sebagaimana berikut ini.
Konsep politik hukum
Landasan ilmu hukum sebagai cabang ilmu pengetahuan
Politik hukum dan hakim
Kedudukan politik hukum sebagai cabang ilmu
Pembentukan hukum
Cakupan politik hukum
Politik hukum nasional
Kerangka politik hukum nasional
Politik hukum pidana
Politik hukum Islam
Judicial review dan politik hukum nasional
Politik hukum dalam perspektif human security
Judul Seri | - |
---|---|
No. Panggil | 340 SLA p |
Penerbit | Malang : Literasi Nusantara., 2023 |
Deskripsi Fisik | x, 128 Hlm. : Iluss. ; 23 Cm |
Bahasa |
Indonesia |
ISBN/ISSN | 978-623-8177-86-8 |
Klasifikasi | 340 |
Tipe Isi | - |
Tipe Media | - |
Tipe Pembawa | - |
Edisi | Cet. 1 |
Subjek | |
Info Detail Spesifik | - |
Pernyataan Tanggungjawab | Slamet Pribadi |
Tidak tersedia versi lain