Text
Fintech lending syariah : Eksistensi dan urgensi pengaturannya di Indonesia)
Financial technology (fintech) menjadi tema yang kian popular, terlebih saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia yang membuat ruang gerak manusia semakin terbatas. Keberadaan fintech ketika itu dan hingga saat ini-sangat membantu aktivitas manusia dalam melakukan transaksi keuangan, baik pembayaran, peminjaman, maupun investasi. Pada akhirnya, melalui fintech, bidang ekonomi dan bisnis seakan meningkat pesat. Tentu dua bidang tersebutlah yang membuat Indonesia, bahkan dunia “seakan sehat kembali” dari kemundekan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Sebagai negara yang mayoritas berpenduduk muslim dan menerapkan “gaya hidup halal” maka tercipta fintech syariah yang mengutamakan prinsip-prinsip syariat Islam. Melalui fintech syariah, lembaga jasa keuangan secara mutlak terbebas dari riba, gharan maysir, dan transaksi-transaksi lain yang dilarang oleh Islam. Di Indonesia, dasar pijakan hukum fintech syariah mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No. 19 Tahun 2017, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77 Tahun 2016, dan Fatwa DSN-MUI No. 117 Tahun 2018 Namun, peraturan-peraturan tersebut masih menyisakan persoalan dari sisi perlindungan hukum bagi nasabah muslim.
Judul Seri | - |
---|---|
No. Panggil | 297.14 ADI f |
Penerbit | Malang : Literasi Nusantara Abadi., 2023 |
Deskripsi Fisik | x, 108 Hlm, ; 23 cm |
Bahasa |
Ind. |
ISBN/ISSN | 978-623-495-330-5 |
Klasifikasi | 297.14 |
Tipe Isi | - |
Tipe Media | - |
Tipe Pembawa | - |
Edisi | Cet.1 |
Subjek | |
Info Detail Spesifik | - |
Pernyataan Tanggungjawab | Adi Nur Rohman |
Tidak tersedia versi lain