Text
Hukum cyiber
Setiap negara yang memfasilitasi kehidupan bernegara dengan penggunaan sistem elektronik dan internet yang maju, secara tidak langsung perkembangan cyber law di dalamnya turut maju. Hukum Siber atau Cyber law erat kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana dan penanganan tindak pidana. Cyber law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi aspek orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat memasuki dunia maya. Cyber Law ini merupakan istilah yang berasal dari cyberspace law. Istilah hukum diartikan sebagai padanan dari kata cyber law, yang saat ini secara international digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum dunia maya (Virtual Word Law), dan Hukum Mayantara. Kegiatan siber/cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan siber/cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Sehingga Hukum Siber/Cyber law bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu dengan banyaknya berlangsung kegiatan cyber crime.
Judul Seri | - |
---|---|
No. Panggil | 343.0999 HUK |
Penerbit | Bandung : Widina Media Utama., 2023 |
Deskripsi Fisik | viii, 336 hlm. : ilus. ; 21 cm |
Bahasa |
Indonesia |
ISBN/ISSN | 978-623-459-725-7 |
Klasifikasi | 343.0999 |
Tipe Isi | - |
Tipe Media | - |
Tipe Pembawa | - |
Edisi | Cet. 1 |
Subjek | |
Info Detail Spesifik | - |
Pernyataan Tanggungjawab | Juanrico Alfaromona Sumarezs Titahelu...[et.al.] |
Tidak tersedia versi lain