Text
Tindak pidana dalam KUHP
Istilah tindak pidana berasal dari istilah yang dikenal dalam hokum pidana yaitu strafbaarfeit. Strafbaarfeit itu dikenal dalam hokum pidana, diartikan sebagai delik, peristiwa pidana, dan tindak pidana. Strafbaarfeit terdiri dari 3 (tiga) kata yaitu straf, baar, dan feit. Straf diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan boleh. Sedangkan feit diartikan sebagai tindak, peristiwa, pelanggaran, dan perbuatan. Bahasa Inggrisnya adalah delict. Artinya, suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman (pidana).” Apabila diperhatikan rumusan tersebut di atas, maka
dapat ditarik kesimpulan bahwa istilah peristiwa pidana sama saja dengan istilah delik, yang redaksi aslinya adalah strafbaarfeit. Pengertian peristiwa
pidana atau delik di atas mengandung makna sebagai suatu perbuatan yang oleh hukum pidana dilarang dan disertai dengan ancaman atau
hukuman bagi siapa saja yang melanggar larangan tersebut. Sedangkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) digunakan sebagai landasan
dalam menegakkan hukum pidana di Indonesia. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki induk peraturan hukum pidana positif, yakni KUHP.
KUHP digunakan untuk mengadili perkara pidana yang bertujuan melindungi kepentingan umum. KUHP mengandung peraturan mengenai tindak pidana yang berdampak buruk terhadap keamanan, ketentraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum. Hukum pidana sendiri merupakan
bentuk upaya hukum terakhir (ultimum remedium) dalam penyelesaian sebuah perkara. Untuk itu, hukum pidana mengandung sanksi yang
bersifat memaksa. Masyarakat yang melanggar hukum pidana yang tertuang dalam KUHP maka akan dijatuhi sanksi pidana.
Judul Seri | - |
---|---|
No. Panggil | 345.05 TIN |
Penerbit | Bandung : Widina bhakti persada., 2022 |
Deskripsi Fisik | viii, 243 hlm. : ilus. ; 21 cm |
Bahasa |
Indonesia |
ISBN/ISSN | 978-623-459-178-1 |
Klasifikasi | 345.05 |
Tipe Isi | - |
Tipe Media | - |
Tipe Pembawa | - |
Edisi | Cet. 1 |
Subjek | |
Info Detail Spesifik | - |
Pernyataan Tanggungjawab | Ida bagus Anggapurana Pidada...[et.al.] |
Tidak tersedia versi lain