Masyarakat umum tidak mengenal istilah disparitas dan bagaimana hal tersebut berlaku dalam ranah hukum pidana, khususnya di Indonesia. Ketidakmengertian masyarakat mengenai disparitas dapat menimbulkan prasangka yang tak diinginkan, sedangkan bagi para pelaku hukum dapat disalahgunakan. Palu Hukum Versus Rasa Keadilan berusaha menghadirkan pembahasan mengenai disparitas dalam hukum pidana terut…
Di “era ChatGPT” ini, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan dalam menghasilkan pengetahuan ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi, kerja sama dapat menghasilkan percepatan produksi pengetahuan, termasuk pengetahuan ilmiah. Namun di sisi lain, kecerdasan buatan dapat mengkorupsi penilaian moral bahkan tanpa disadari manusia (Scientific Reports, 2023). Buku ini meletakkan tonggak s…
Berbicara soal sikap anti korupsi tidak terlepas dari kata "integritas". Seseorang yang menjaga integritas akan memiliki sikap yang mencegahnya untuk melakukan tindak pidana korupsi. Karena itulah, nilai-nilai integritas menjadi salah satu hal penting dalam pencegahan korupsi. Di Indonesia, peraturan terkait perbuatan korupsi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo…
Tindak pidana korupsi yang dilakukan korporasi memiliki karakteristik khusus, yakni berkaitan dengan kegiatan ekonomi atau berhubungan dengan dunia bisnis besar, dan pelakunya adalah dari kelompok masyarakat berstatus sosial ekonomi terpandang. Selain itu tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi merupakan kejahatan kerah putih (white collar crime) yang bersifat organisatoris. Buku in…
Dalam tindak pidana korupsi terdapat titik singgung yang dikaji dari perspektif teoretis, normatif, doktrina, dan praktik tentang mengadili menyalahgunakan kewenangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Problematika titik singgung kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tata Usaha Negara pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 te…
Berlakunya UU No. 24/Prp/1960 di era Orde Lama maupun pada waktu berlakunya UU No. 3/1971 pada era Orde Baru, kedua pemerintahan ternyata tidak mampu memberantas korupsi di Indonesia. Orde Reformasi nampaknya sama dengan Orde Baru tidak bisa berbuat banyak memberantas korupsi. Setiap orde selalu berlindung pada alasan klasik pada perangkat hukumnya yang tidak cukup sempurna. Pernyataan tersebut…
Berlakunya UU No. 24/Prp/1960 di era Orde Lama maupun pada waktu berlakunya UU No. 3/1971 pada era Orde Baru, kedua pemerintahan ternyata tidak mampu memberantas korupsi di Indonesia. Orde Reformasi nampaknya sama dengan Orde Baru tidak bisa berbuat banyak memberantas korupsi. Setiap orde selalu berlindung pada alasan klasik pada perangkat hukumnya yang tidak cukup sempurna. Pernyataan tersebut…
Untuk memperjelas kkondisi hukum di dalam penanganan tindak pidana korupsi di indonesia. maka dalam buku ini (yang merupakan intisari dari disertasi penulis) akan di harapkan bagaimana aparat penegak hukum telah melakukan Penyalagu8naan Kekuasaan (Abose of power) di dalam proses Penanganan kasus Korupsi , sehingga kita mendapatkan gambaran yang utuh dan semakin menuntutadanya " sapu" yang bers…
Buku ini menjawab persoalan korupsi dan mengulas tindakan korupsi dalam perspektif pendidikan. Dengan kata lain buku ini menguraikan secarah jernih dan bernas tentang gerakan kolekstif pemberantasan korupsi dan memberikan tawaran-tawaran alternatif dalam pemberantasan korupsi menurut kacamata pendidikan