Persepsi masyarakat awam mengenai omnibus law masih beraneka ragam. Penjelasan dari para sarjana hukum juga cenderung sepotong-sepotong. Terlebih teknik pembentukan undang-undang melalui metode omnibus law tergolong baru dan belum banyak diterapkan di negara-neraga lain. Bahkan, di lingkungan negara-negara common law sebagai tempat asal muasalnya pun masih tergolong kontroversial. Buku ini men…