Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru disebut profesional apabila memiliki empat kompetensi. Kompetensi tersebut adalah kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi kepribadian. Kemampuan profesional pendidik amatlah penting dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan. Oleh sebab itu, titik berat pembangunan pendidikan diletakk…