Hukum Administrasi Negara merupakan hukum yang mengatur fungsi pemerintah (Hukum Administrasi Negara Heteronom) dan sekaligus terdiri dari serangkaian norma hukum yang diciptakan oleh pemerintah (Hukum Administrasi Negara Otonom). Para ahli melihat semakin pentingnya Hukum Administrasi Negar .