Sudah lebih dari setengah abadyang lalu sejak 1960 para pembuat kebijakan telah berusaha merumuskan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemberantasan korupsi di Indonesia secara efektif. Tidak kurang dari tujuh produk undang-undang yang telah dibuat sebagai hasil kebijakan legislasi, baik yang menyangkut hukum pidana materiil dan formil maupun pembentukan lembaga yang diberi wewenang, tu…
Buku ini menguraikan tentang unsur melawan hukum tindak pidana korupsi, kewenangan pembuktian dalam terjadinya tindak pidana korupsi, kriteria suatu perbuatan sebagai tindak pidana korupsi, pembatasan suatu perbuatan sebagai pelanggaran yanag dalam hal ini sebagai tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi.