Perhutanan Sosial mengalami percepatan sejak diterbitkannya Peraturan Menteri LHK Nomor 83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial. Kebijakan ini berhasil mengurangi ketimpangan pengelolaan/pemanfaatan lahan hutan oleh masyarakat. Sejumlah akses kelola hutan diberikan kepada kelompok-kelompok masyarakat dengan berbagai bentuk skema perizinan Perhutanan Sosial (PS) dan penetapan Hutan Adat. Namun, …