Penyelesaian perkara pidana sebagai satu kesatuan penegakan hukum dalam bingkai negara hukum, setidak-tidaknya mengacu pada asas-asas dan tujuan hukum. Juga tetap teguh berpedoman pada falsafah, konstitusi, yuridis, kearifan, dan landasan moral bangsa. Memang maraknya tindak pidana harus disikapi se .