Setiap perusahaan di Indonesia saat ini di tuntut untuk memenuhi persyaratan atau melebihi ketentuan persyaratan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan sesuai Undang-Undang No 32 Tahun 2009. Banyak perusahaan semakin meningkatkan kepeduliannya dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup karena adanya tuntutan dan kebutuhan perusahaan akan pentingnya perlindungan dan pengelolaan…