Buku Etika Profesi Hukum ini pada pemaparan awal diawali dengan pengertian etika, alasan dan tujuan mempelajari etika, objek pembahasan etika, etika sebagai ilmu pengetahuan, dan sejarah etika. Dengan hadirnya buku ini, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan atas referensi dibidang Etika Profesi Hukum, khususnya bagi dosen dan mahasiswa hukum, aparat penegak hukum, pengambil kebijakan hukum, serta…
Secara substansi buku ini menggambarkan profesi harus berlandaskan etika. Etika profesi dimasukkan dalam disiplin pendidikan hukum pada program sarjana bidang hukum di Indonesia. Gagasan awal etika profesi masuk dalam kurikulum pendidikan bermula dari adanya gejala defisit etika di kalangan para profesional penegak hukum. Tiada pilihan, profesional hukum harus dibekali pengetahuan bidang hukum …
Buku etika profesi hukum pada umumnya lebih banyak menjelaskan tentang pengertian dan konsep etika dan moral secara normatif, sehingga yang terlihat kehidupan profesi hukum dalam keadaan “baik-baik” saja atau dalam kondisi “sehat-sehat” saja. Padahal, kehidupan profesi hukum tidak hitam-putih seperti di sinetron. Buku ini mencoba mengambil sisi lain dengan mendialogkan antara etika seba…
Etika Profesi Hukum adalah salah satu matakuliah wajib di Fakultas Hukum. Profesi hukum adalah profesi yang terhubung dengan semua aspek kehidupan, karena sejak lahir hingga mati, manusia selalu berhubungan dengan hukum. Profesi hukum juga bersentuhan langsung dengan hak dan kewajiban orang lain. Profesi ini yang menentukan kapan hak seseorang dicabut, dan kapan seseorang harus memenuhi kewaji…
Pengantar Etika Profesi Hukum merupakan buku penunjang pendidikan bagi para akademisi yang sedang menempuh studi di bidang ilmu sosial dan politik. Buku ini dituliskan oleh Aris Prio Agus Santoso. Nilai-Nilai etika tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil, yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Deng…
Profesi hukum bukan saja menyangkut kepentinga individu (private trust) tetapi juga menyangkut kepentingan umum (public trust). Oleh karena itu, perlindungan kepentingan pribadi dan kepentingan umum selain diatur oleh perangkat hukum juga terpulang pada aturan-aturan hidup manusia yang tidak tertulis yang terpancar dari hati nuraninya sendiri, yakni agama, moral, dan etika. Tidak aneh jika erin…