Hukum kontrak merupakan bagian dari hukum perikatan karena setiap orang yang membuat kontrak terikat untuk memenuhi kontrak tersebut. Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam hukum kontrak, termasuk asas-asas yang ada di dalamnya, diciptakan untuk menghindari kemungkinan terjadinya permasalahan antara para pihak yang terkait dalam kontrak. Salah satu contonya adalah adanya asas iktikad baik. Denga…
Hukum kontrak menitikberatkan pada kaidah-kaidah hukum yang mengatur dua orang atau lebih. Hukum kontrak berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian dan ikatan di antara masyarakat yang membuat kontrak. Hukum kontrak pada dasarnya adalah cabang dari hukum perdata yang berkenaan dengan pemenuhan kewajiban di antara pihak yang satu dan yang lainnya, yang dituangkan dalam lembaran-lembaran klausula pe…
Secara filosofis, penyusunan buku ini adalah karena perkembangan teknologi digital, yang memungkinkan setiap orang atau badan hukum untuk mengadakan kontrak, tidak semata-mata harus berhadapan satu sama lainnya, namun memungkinkan kontrak itu dilakukan secara elektronik, yaitu dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, internet, maupun media lainnya. Di samping itu, penyebab utama penuli…
Sesuai dengan judulnya, secara umum substansi buku ini banyak mengupas seputar masalah interpretasi dan penyelesaian sengketa dalam hukum kontrak di Indonesia yang terdiri dari 5 sub bahasan, yaitu Bab 1 Hukum Kontrak dan Perkembangannya, Bab2 Interpretasi Kontrak, Bab 3 Interpretasi Kontrak menurut KUH Perdata dan Implementasinya di Pengadilan, Bab 4 Akibat Hukum Pilihan Forum dalam kontrak ya…
Saat ini, suatu perjanjian merupakan hal yang sangat penting dalam hubungan hukum sehari-hari. Suatu perjanjian dapat berlaku sah apabila memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan untuk membuat suatu pejanjian; suatu hal tertentu; suatu sebab yang halal. Agar suatu perjanjian dapat dipergunakan sebagai alat bukti dikemudian hari maka haru…
Buku ini membahas 7 bab, yaitu ; Bab 1 : Hubungan perikatan perjanjian, dan kontrak Bab 2 : Hukum perjanjian Bab 3 : Hukum Kontrak bab 4 : Memorandum of understanding (Mou) Bab 5 : Klausula baku Bab 6 : Akta Bab 7 : Perancangan kontrak
Hukum kontrak di Indonesia masih menggunakan peraturan pemerintah kolonial Belanda yang terdapat dalam Buku III KUH Perdata. Buku III KUH Perdata menganut sistem terbuka (open system), artinya bahwa para pihak bebas mengadakan kontrak dengan siapa pun, menentukan syarat-syaratnya, pelaksanaannya, maupun bentuk kontraknya baik secara tertulis maupun lisan. Di samping itu, diperkenankan membuat k…
Hukum kontrak di Indonesia masih menggunakan peraturan pemerintah kolonial Belanda yang terdapat dalam Buku III KUH Perdata. Buku III KUH Perdata menganut sistem terbuka (open system), artinya bahwa para pihak bebas mengadakan kontrak dengan siapa pun, menentukan syarat-syaratnya, pelaksanaannya, maupun bentuk kontraknya baik secara tertulis maupun lisan. Di samping itu, diperkenankan membuat k…