Secara filosofis, penyusunan buku ini adalah karena perkembangan teknologi digital, yang memungkinkan setiap orang atau badan hukum untuk mengadakan kontrak, tidak semata-mata harus berhadapan satu sama lainnya, namun memungkinkan kontrak itu dilakukan secara elektronik, yaitu dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, internet, maupun media lainnya. Di samping itu, penyebab utama penuliā¦