Terikatnya seseorang dalam sebuah perikatan, perjanjian, dan kontrak bisa dilatarbelakangi karena perbuatan, peristiwa, dan keadaan. Salah satu contoh yang paling lazim adalah karena perbuatan di mana seseorang atau suatu pihak secara sengaja melakukan perbuatan hukum tertentu, mengikat perjanjian dengan orang lain, seperti perjanjian jual beli.
Perikatan diartikan hubungan hukum antara satu orang atau satu pihak dengan satu orang atau pihak lain yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Para pihak adalah subjek hukum yang membuat dan terikat dengan perikatan. Hubungan perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan, di samping sumber-sumber lainnya. Sistem hukum …