Lahirnya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menjadi dasar berpijak badan/pejabat pemerintah dalam melakukan tindakan diskresi. Diskresi mempunyai unsur-unsur yaitu diskresi adalah keputusan dna/atau tindakan, keputusan dan/atau tindakan itu ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan, tujuannya untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam p…