Buku perpajakan ini akan menjadi penopang dan penambah wawasan serta keilmuan masyarakat luas, terutama yang membaca buku ini sehingga sadar akan pentingnya perpajakan karena dalam buku ini menyimpang sejumlah hal-hal penting serta rahasia yang harus di ketahui oleh seluruh masyarakat maupun pemilik perusahaan dalam menstabilkan persahaannya pada bidang perpajakan.
Review USKP A/B/C memberikan gambaran perihal bagaimana para praktisi dalam menghadapi ujian sertifikasi konsultan pajak. Review USKP A/B/C tidak hanya memberikan penjelasan hal-hal pajak, tetapi lebih rinci membahas masalah KUP, kode etik IKPI, PBB & BPBTPB, PPSP, Bea materai, potong pungut, PPN & PP NBm, SPTOP, SPT Badan, akuntansi pajak dan pajak internasional.
Buku Optimizing Corporate Tax Management: Kajian Perpajakan dan Tax Planningnya Terkini (ed.Kedua) ini berisi analisis terhadap kebijakan perpajakan Indonesia. Buku ini disusun berdasarkan penelitian dan pengalaman bekerja penulis sebagai praktisi bisnis di beberapa perusahaan asing dan nasional, termasuk bidang konsultasi perpajakan maupun dalam memberikan kuliah antara lain dalam mata kuliah …
Buku ini bermaksud memberikan panduan praktis dan mudah untuk memahami secara komprehensif tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.Dengan demikian semua orang dengan berbagai latar belakangnya mampu mengenali hak dan kewajiban perpajakan secara cepat, mudah, lengkap, dan up to date karena telah mengacu pada peraturan perpajakan yang terbaru.
Pemungutan pajak bertujuan untuk mewujudkan kemandirian pembangunan melalui peran serta masyarakat. Sistem perpajakan Indonesia yang menganut self assessment system bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya karena dalam sistem ini, negara memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajaknya. Oleh karena …
kamus pajak ini adalah kamus istilah-istilah perpajakan dalam bahasa indonesia dan inggris, memuat bukan hanya istilah-istilah perpajakan,akuntasi,bea dan cukai,dan peradilan pajak,namun juga disertai penjelasannya.
Pada edisi 10, Wajib Pajak yang melakukan penghitungan, Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak adalah Wajib Pajak Badan. Sedangkan Edisi 9 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi. Perbedaan Wajib Pajak menimbulkan beberapa perlakuan yang berbeda terhadap pengenaan dan penghitungan pajaknya. Kasus dalam buku Praktikum ini dibuat menyesuaikan jenis wajib pajak badan sehingga lebih realistis…