Sistem pemerintahan NKRI menurut UUD 45 memberikan keleluasaan kepada kepala daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Dalam penyelenggaraan otonomi daerah tersebut dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman. Namun dalam pelaksanaannya sistem tata kelola pemerintahan d…