Pemberdayaan, dewasa ini telah menjadi program nasional melalui PNPM ( program nasional pemberdayaan masyarakat), sehingga tidak satupun SKPD ( satuan kerja pemerintah daerah) yang tidak memiliki program/kegiatan pemberdayaan masyarakat. Bahkan, di seluruh provinsi, dan kabupaten/kota, perlu dibentuk instansi khusus yang bernama badan/kantor pemberdayaan masyarakat.