Tujuan terbentuknya Peradilan Tata Usaha Negara—berdasarkan UU No. 5/1986—yakni untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara merupakan syarat mutlak dalam konsep “negara hukum” (rechts staat), karena hal ini menjadi indikator kualitas sistem politik demokrasi dalam pembangunan kekuasaan negara (machtsverdelin…
Dengan telah ditetapkannya UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pada tanggal 17 oktober 2014, maka hukum materiil bagi hakim peradilan tata usaha negara dalam menguji suatu keputusan atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan telah terkumpul dalam suatu undang-undang (berlaku sebagai toetsing groden dan umbrella act) di mana sebelumnya alat uji tersebut tersebar di dalam huk…